selamat datang

Selamat Datang di Blog Saya
Blog ini merupakan blog saya yang sangat sederhana yang berisikan informasi yang mungkin anda butuhkan.


SELAMAT MEMBACA

jangan Lupa ya Tinggalkan Pesan anda

Jumat, 07 Januari 2011

pendekatan komparatif dalam studi islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Kalau kita mengamati cara orang dalam memahami dan mendekati Islam,maka akan ditemukan 3 (tiga) cara pendekatan , masing – masing pendekatan naqli (tradisional), pendekatan aqli (rasional) dan pendekatan kasyfi ( mistis ). Kita juga dapat mengetahui bahwa ada orang yang penguasaannya terhadap salah satu bidang keilmuan cukup mendalam, tetapi kurang memahami disiplin ilmu ke-Islaman lainnya.
             Ilmu fiqih misalnya, banyak orang mendalaminya, sehingga semua permasalahan yang timbul selalu dilihat dari paradigma Fikih. Pada sisi lain,  muncul pula paham yang bercorak tasawuf yang  kurang menampilkan pola hidup yang seimbang antara urusan duniawi dan ukhwari. Dalam tasawuf, kehidupan dunia terkesan diabaikan dan terlalu mementingkan urusan akhirat, mengakibatkan ummat menjadi mundur dalam bidang keduniaan, materi dan fasilitas hidup lainnya.
Dari rangkaian peristiwa yang digambarkan di atas, dapat diperoleh kesan bahwa pemahaman msyarakat terhadap Islam masih bercorak parsial, beluh utuh dan komprehensif, padahal sesungguhnya untuk memahami Islam itu secara lengkap harus ditinjau dari berbagai aspeknya: meliputi aspek ibadah, latihan spiritual, ajaran moral, aspek sejarah dan kebudayaan, politik, hukum, teologi, falsafat, mistisme dan aspek pembaharuan lainnya.  yang juga dapat ditempuh melalui pendekatan yang bermacam-macam pula antara lain pendekatan antropologis, sosiologis,fenomenologis, komparatif dan lain-lain.
            Dalam kesempatan kali ini pemakalah akan menguraikan pendekatan komparatif dalam studi Islam.

B.     Rumusan Masalah
Pendekatan komparatif yang akan dibahas meliputi, pengertian pendekatan komparatif, pendekatan komparatif dalam tradisi intelektual Islam, tokoh-tokoh dan karya mereka, serta signifikansi dan kontribusi pendekatan komparatif dalam studi islam.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendekatan  Komparatif

            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “pendekatan” berarti proses, perbuatan, cara mendekati.[1]  Pendekatan ilmiah, berarti penggunaan teori-teori dari suatu bidang ilmu untuk mendekati suatu masalah,[2]  dan arti “komparatif” (yang berasal dari bahasa Inggris : comparative ) adalah bentuk kata sifat yang berkarya dengan perbandingan,[3]  bila disebut “comparative study of something”, maksudnya adalah studi yang melibatkan perbedaan dari (dua) benda atau lebih yang sejenis.
            Dari pengertian-pengertian di atas dapat disebutkan bahwa “pendekatan komparatif” adalah suatu cara untuk dapat memahami dan mengetahui sesuatu (ilmu) dengan menggunakan perbandingan. 
            Dengan demikian pendekatan komparatif dapat digunakan dalam berbagai keilmuan untuk mencari dan menganalisis suatu bidang keilmuan dalam hal persamaan dan perbedaannya, juga dalam hal kelebihan dan kekurangannya.

            Oleh karena itu,  pendekatan komparatif dalam studi islam adalah suatu cara untuk dapat memahami dan mengetahui ajaran islam dalam hal mencari persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan pendapat- pendapat ulama tentang hukum-hukum islam.
            Pendekatan komparatif dapat dilakukan untuk mencari persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan tentang benda-benda, orang, prosedur kerja, ide-ide, kritik terhadap orang, kelompok dan lain sebagainya.  Sebagian besar pakar berpendapat bahwa agama bukan saja dipandang sebagai gejala normatif, namun agama perlu juga dilihat sebagai gejala sosial budaya. Jika Islam dipandang dari gejala tersebut, maka dalam Islam setidaknya terdapat lima gejala yang perlu diteliti.
Pertama, sripture atau naskah-naskah atau sumber ajaran dan simbol agama.
 Kedua, para penganut atau pemimpin atau pemuka agama, yakni sikap perilaku dan penghayatan para penganutnya.
 ketiga, ritus-ritus, lembaga-lembaga dan ibadat-ibadat, seperi shalat, haji, puasa perkawinan dan waris.
 Keempat, alat-alat, seperti masjid, gereja, peci dan semacamnya. Kelima, organisasi-organisasi keagamaan, tempat penganut agama berkumpul dan berperan, seperti NU, Muhammadiyah, al-Irsyad, Persis, Syi’ah danlain-lain (Mudzhar, 1998:14)
            Dari kelima gejala tersebut merupakan bagian dari sasaran atau area yang dapat diteliti. Belum lagi seputar masalah yang lain, seperti lembaga pendidikan, lembaga sosial, baik formal maupun non formal yang melabelkan nama agama (Islam), juga menjadi bagian riil dari sasaran penelitian. Tentu jenis penelitian ini tidak hanya mengkaji aspek keagamannya saja, melainkan bisa dari sisi yang lain, seperti manajemen, strategi dan lain-lain.

B.     Penggunaan  Pendekatan  Komparatif  Dalam  Tradisi  Intelektual Islam

            Apabila kita membaca sejarah perkembangan kekuasaan dan kebudayaan Islam, maka nyatalah sejak zaman Bani Umaiyah (661-750 M) kekuasaan Islam telah mencakup seluruh Afrika Utara, Spanyol dan Sisilia di Eropa sebelah Barat. Sebelah timur menyeberang ke sungai Oxus dan Yaxartes yang mencakup Bukhara, Samarkand dan Farghanah,[4] memebuat Islam menjadi adikuasa yang lebih besar dari Bizantium.
            Dan ketika Bani Umaiyah jatuh, adikuasa ini dilanjutkan ke Bani Abbas yang berkuasa sampai tahun 1258 M yang terkenal dengan kemajuan peradabannya. Akibat kontak langsung dengan peradaban Yunani yang ada di Mesir, Suriah, Irak serta Persia, maka muncullah filosof Islam seperti Al-faradi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Maskawaih dan Ibnu Rusydi, disamping ulama-ulama sains seperti Al-Farabi, Al- Farghani, dan Al-Biruni dalam astronomi.
            Selanjutnya, Al-Kharizmi, Umar Al-Khyyam dan Al-Thusi dalam Matematika, M-Thabarani, Al-Razi, Ibnu Sina dan Ibnu Rusydi dalam ilmu kedokteran, Jabir Bin Hayyan dan Al-Razi dalam ilmu kimia Ibnu Haytsam dalam optika, Al-khawarizmi, Al-Ya’qubi dan Al-Mas’udi dalam Geografi, Al-Jahiz, Ibnu Maskawaih dan Ikhwan Al-Shafa dalam ilmu hewan.[5]
            Bahkan pada zaman itulah muncul ulama besar seperti Abu Hanafiah, Malik bin Anas, Al-Syafi’I dan dan Ibnu Hambal dalam biidang agama, Washlil bin Atha, Ibnu Huzail, Al-Asy’ari dan Al-Maturidi dalam ilmu akidah; Al- Thabarl, Al- Zamakhsyari dan Al-razi dalam ilmu tafsir, Bukhari dan Muslim dalam ilmu Hadist, rabi’ah Al-Adawiyah, Dzu Al-Nun Al-Mishri, yazid Al-Bustami, Al-Hallaj dan Ibn Arabi dalam ilmu tasawuf.
            Para tokoh tersebut telah menuangkan berbagai karya mereka dalam buku yang berjilid-jilid dan tebal, dan generasi belakangan ini juga telah banyak yang mengkaji dan mempelajari karya-karaya mereka, untuk dianalisa dan dibandingkan antara satu dengan lainnya.
            Diantara karya-karya tersebut ada yang membahas tentang berbagai hal,misalnya:
        a)            fikih, khususnya empat mazhab fiqih besar (yaitu : hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali), dikenal dengan ilmu perbandingan mazhab (al-muqaramah al-mazahib).
       b)            Karya lain yang telah mendapat perhatian adalah yang menyangkut karya teologi (meliputi : khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah), yang dikenal dengan perbandingan aliran-aliran kalam dalam Islam (al-Firqah).
        c)             Demikian juga yang mengkaji metode penafsiran al-Qur’an (seperti : Tahlily, Ijmaly, Muqarin danMaudhu’i), yang dikenal dengan perbandingan tafsir Al-Qur’an,
       d)              Karya-karya yang menyangkut agama-agama lain, yang dikenal dengan perbandingan agama (muqaranah al-adyan comparative religian).[6]
            Sebelum menguraikan lebih lanjut tentang studi komparatif ini, perlu dijelaskan istilah-istilah yang berhubungan dengan perbandingan, masing-masing : al-muqaranah, al-mazahib, firqah dan al-millah.

1. Al- muqarranah al-mazahib
            Istilah al-muqarranah al-mazahib (perbandingan mazhab) dalam studi islam dikenal sebagai suatu ilmu yang mempelajari tentang hukum islam, yang meliputi pembahasan sekitar pendapat dari imam Mazhab yang besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.
Yang dimksud dengan al-muaqarranah al-mazhib (perbandingan mazhab) secara istilah adalah “mengumpulkan pendapat para Imam mujtahidin dengan dalildalinya tentang suatu masalah yang dipermasalahkan padanya, kemudian membandingkan dalil-dalil itu sama lainnya, agar nampak setelah dimusyawarahkan pendapat mana yang terkuat dalilnya.
            Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa perbandingan Mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha, (mujtahidin) beserta dalil dalilnya
mengenai berbagai masalah, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing, yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Sementara itu yang menjadi ruang lingkup bahasanya adalah, sebagai berikut :
·         hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
·         Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an maupun al-sunnah, ataupun dalil-dalil lain yang diakui oleh Syara’
·          Hukum-hukum yang berlaku dinegara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional/positif, maupun hukum internasional.

            Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa masalah muqaranah muzahib (perbandingan mazhab) bukanlah masalah yang mudah, karena disamping harus mengetahui dalil-dalil yang dipedomani mujtahidin, juga harus mengetahui cara mereka mengistimbath hukum. Justru itu bagi seorang muqarin (pelaku muqaranah) harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut :
a.       Memiliki sifat teliti dalam mengambil mazhab dari kitab-kitab Fiqh mu’tabar dan benar-benar dikenal, bahwa pendapat itu memang benar-benar pendapat azhab al-mazahib. Kemudian hendaknya mengambil dari pendapat mazhab tersebut yang terkuat dalilnya dan tidak mengambil yang lemah dalilnya supaya mudah menolaknya.
b.       Mengambil dan memilih dalil-dalil yang terkuat dari setiap mazhab serta tidak membatasi daripada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
c.       Memiliki pengetahuan tentang ushul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan menentukan hukum (Thuruq al-istimbaht). Hal ini perlu agar ia mengetahui betul latar belakang pandangan mereka dalam menentukan hukum dari dalil-dalil yang dijadikan dasar mazhab yang akan dibandingkan itu.
d.      Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqh diisertai dalil-dalilnya dan harus pula memahami cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
e.       Hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat mentarjih salah satunya secara objektif , tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya yang sudah terbiasa dia pegang (anut).
Ini dimaksudkan agar kesimpulan yang diambilnya itu benar-benar adil, tanpa dipengaruhi apapun, selain dari kebenaran dan keadilan semata.

            Dengan demikian bahwa yang dibandingkan itu bukanlah dalil-dalil al-qur’an atau al-hadistnya, melainkan hasil ijtihad dari para imam tersebut, walaupun semestinya hasil ijtihad pada imam tersebut tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam al-qur’an maupaun al-hadistnya. Jadi hasil ijtihad yang diperbandingkan itu adalah wilayah yang termasuk dalam “ta’qquli” yang bolehjadi benar atau salah.
            Sebagai contoh dapat dikemukakan antara perbedaan “membaca surat alfatihah”
bagi makmum, ketika imam sedang membaca surat al-fatihah.
- Mazhab Hanafi melarang makmum membaca surat al-fatihah secara mutlak
- Mazhab Syafi’i mewajibkan makmum membaca surat al-fatihah secara mutlak
- Mazhab maliki tidak wajib dan tidak dilarang, sunat dalam shalat sirr saja
- Mazhab Hambali tidak wajib dan tidak dilarang, sunat waktu imam diam baik dalam shalat      sirr maupun jahr.
            Adapun tokoh-tokoh perbandingan mazhab dapat disebutkan, antara lain : Ibnu Rusydi, dengan bukunya ;”bidayat alp-mujtahid”Syaikh Mahmoud Syaltout dan Syaikh M. Ali al-Syais, dengan bukunya yang berjudul :”muqarana al-mazhib fi al-fiqh”, Drs. Romli, SA, M.Ag dengan bukunya berjudul “muqaranah mazahib fil ushul”, dan lain-lain.

2. Al- Firqah
            Al-firqah adalah bentuk mufrad dari firaq, yang artinya adalah aliran atau golongan. Al-Ghurabi sendiri dalam menguraikan sejarah aliran tersebut membuat judul bukunya dengan :”tarikh al-firaq al-islamiah.
                   Sementara yang dibahas meliputi aliran-aliran al-khawari al-murji’ah, al-asy’ariyah dan al-maturidiyah. [7]
            Berbeda dengan mazhab fiqih. Aliran kalam atau teologi ini  kurang berkembang dibanding dengan fikih. Begitu juga perkembangan aliran tersebut, kalau dulunya muncul berbagai aliran tetapi setelah melewati perjalanan sejarah panjang, aliran-aliran tersebut banyak yang hanya ada dalam sejarah belaka, sedang penganutnya sudah tidak ada lagi.          
            Ulama yang menuliskan sejarah/perbandingan teologi (ilmu kalam) antara lain, Muhammad Ibnu Abd al-Karim al-Syahrastani dengan judul bukunya : al-milal wa al-nihal; Muhammad Abu Zahrah dengan judul bukunya : Tarikh al-mazahib alislamiyah, Ali al-Musthafa al-Ghurabi dengan bukunya : Tarikh al-firaq alislamiyah, dan lain-lain.[8]

3. Al- Milah
            Al-Millah adalah al-syariah , al-din. Al-jurjani dalam kitab al-ta’rifat sebagaimana dikutip oleh NA Fadhil Lubis, menerangkan tentang persamaan dan perbedaan al-din disatu pihak dengan almillah dan mazhab dipihak lain. Menururt beliau ketiga istilah ini banyak persamaan dalam materinya, perbedaan hanya terletak dalam kesannya. Din dinisbahkan kepada Allah (Din Allah), sedangkan millah dinisbahkan kepada Nabi (misalnya, millah ibrahim), sementara mazhab dinisbahkan kepada mujtahid (umpama : mazhab al- Syafi).
            Tokoh utama yang dipandang sebagai bapak perbandingan agama (comperative of religian) adalah Friederich Max Muller (1823-1900), namun perlu ditegaskan bahwa sebelumnya dikalangan sarjana muslim telah muncul kajian perbandingan agama, yaitu pada awal abad XI, khususnya yang dilakukan oleh Ali Ibnu Hazm (1994-1064) dengan bukunya berjudul : Al-Fashl fi Al-millal wa al-niihal.
            Kemudian kajian yang lebih obyektif dan ilmiah dilakukan oleh Muhammad Abd alkarim al-Syahrastani (1071-1151) dengan bukunya berjudul : Al-milal wa al-nihal. Karenanya kalau dunia barat bapak ilmu perbandingan agama adalah Max Muller, maka di dunia islam dikenal Syahrastani. Adapun fakta, dan fenomena yang dapat diungkap dan diteliti melalui ilmu  perbandingan agama ini meliputi berbagai kegiatan, paham, sistem religi yang boleh jadi sangat berbeda dengan agama lain, seperti konsep ketuhanan, macam-macam
ritus, simbol, sistem gambaran dunia, pemikiran-pemikiran filosofis, maupun tempat tempat
peribadatan.
            Sementara itu metode yang dapat digunakan untuk mempelajari agama-agama tersebut, oleh Ernest Hume menyebutkan kepada 9 (sembilan) metode pendekatan masing-masing: pendekatan historis, psikologis, filosofiis, sosiologis, esteteis, etis, personal, pengenalan akan buku suci, dan penelitian ilmiah. Melalui pendekatan tersebut telah dapat memberi gambaran tentang apa saja yang mesti dilakukan dalam mendekati agama –agama. Akan tetapi sebetulnya pendekatan tersebut belum merupakan metode sejarah agam-agama.
            Joachim Wach, seperti dikutip oleh Syahrin Harahap mengedepankan pendekatan yang dapat diterapkan dalam mengkaji agama-agama, sebagai berikut :
·         Historical approach, suatu pendekatan terhadap agama baik ajaran maupun perkembangannya melalui perkembangan sejarah.
·          Sosiological approach, pendekatan sosiologis yang menggali interelasi antara agama dan masyarakat, pendekatan ini telah menghasilkan sosiologi agama.
·         Phenomenological approach, kajian ini meliputi fenomena agama yang berusaha
untuk mengerti perwujudan religious experience dalam bentuk aslinya atau yang sebenarnya merupakan hasil interprestasi tertentu.
·         Asychological approach, suatu pendekatan melalui penelaahan unsur-unsur  batin yang  terdapat dalam religious experience. Pendekatan ini memanfaatkan teoriteori psikologis dalam mempelajari agama-agama.
·          Typological approach, suatu studi yang menjembatani hasil kajian empiris dan noormatif segala macam bentuk hasil yang diperoleh dengan berbagai bentuk pendekatan disusun untuk dapat menentukan kategori-kategori tipe keagamaannya.

          Dari sini dipeoleh berbagai tipe keagamaan, misalnya mythe (mitos), teologi, bentuk peribadatan, upacara-upacara kepemimpinan atau kekuasaan dan sebagainya. Kalangan sarjana perbandingan agama relatif lebih menyibukkan diri pada kajian hermeneutika terhadap teks-teks suci dalam rangka membandingkan antara satu agama dan lainnya. Tidak jarang antara mereka yang juga yang melakukan kajian lapangan untuk mengkaji ragam fenomena praktek keberagaman.

            Adapun tokoh islam yang menulis tentang ilmu perbandingan agama antara
lain :
1        Ali ibnu sahl Rabban al-Thahari yang mengadakan kajian agama-agama dalam bukunya yang berjudul : al-Din wa al-Daulah, yang kemudian diterjemahkandalam bahasa inggris oleh A. Mingana pada tahun 1922 dengan judul :The Booksof religian and Empire.
2         Ali hazm, (1994-1064) dengan bukunya :all-fashl fi al-milal wa al- nihal.
3         Muhammad abd al-Karim al-Syahrastani(1071-1143) dengan bukunyya yang berjudul : al-milal wa al-nihal.
4        Muhammad abduh (1845-1905), bukunya berjudul : al-islam wa al-nashraniyah ma’a win wa al-madaniyah.
5        Ahmad Syalabi, dengan bukunya muqaranah al adyan (1960)
6         H.M Arsyad Thalib Lubis, judul bukunya, perbandingan agama kristen dan islam (1971).
7         Mukti Ali, dengan bukunya, ilmu perbandingan agama di indonesia (1988)
8        Syahrin Harahap, judul bukunya, sejarah agama-agama (1994). Dan lain-lain[9]

C.  Signifikansi  Dan  Kontribusi  Pendekatan Komparatif  Dalam studi Islam
            Pendekatan konperatif yang digunakan dalam studi islam, akan dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Dikatakan demikian karena dengan menggunakan metode komparatif tadi kita akan dapat memahami perbedaan – perbedaan yang ada dalam mazhab fiqih, teologi, tafsir al-qur’an maupun yang lainnya. Selanjutnya dalam pemgkajian tersebut juga akan lebih menggairahkan dan memperkaya khazanah ilmu keislaman.
            Sementara itu pula dengan dilakukannya pendekatan komparatif dalam mengkaji agama-agama, maka lahirlah apa yang disebut dengan ilmu perbandingan agama. Kemudian dari hasil pendekatan - pendekatan tadi, muncullah dialog antara agama sekaligus melahirkan kerukunan antar ummat beragama.
                Kerukunan ummat beragama merupakan buah atau hasil dari dialog, baik dialog yang formal maupun informal atau karya. Dialog formal adalah pembicaraan atau dialog mengenai suatu doktrin tertentu yang sudah sama-sama disetujui  sebelumnya oleh kedua belah pihak, dalam suatu pertemuan terbuka atau tertutup, kemudian dipublikasikan. Sementara dialog informal, mencakup segala bentuk pergaulan, kerjasama, hubungan sosial antara penganut-penganut agama yang berbeda. Melalui dialog yang demikian diharapkan akan dapat menghilangkan kecurigaan dan selanjutnya akan tumbuh penghargaan antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Komparatif adalah suatu cara untuk dapat memahami ilmu dengan menggunakan perbandingan dengan metode komparatif ini dapat menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan tentang benda-benda, orang prosedur kerja ide, kritik terhadap orang, kelompok dan lainya.
            Pendekatan komparatif dapat digunakan dalam berbagai keilmuan guna untuk mencari dan menganalisis suatu bidang ilmu dalam hal persamaan dan perbedaan. Dalam intelektual islam pendekatan komparatif juga digunakan oleh ulama besar seperti Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’i yang dikenal dengan ilmu perbandingan mazhab.
            Pendekatan komparatif dalam study Islam ini akan dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan karena dengan menggunakan metode komparatif ini kita dapat memahami perbedaan-perbedaan yang ada dalam mazhab fiqih, teologi, tafsir Al-quran dan lainnya. Dengan metode komparatif ini dapat memperkaya khazanah ilmu keislaman dan pula dengan pendekatan komparatif dalam mengkaji agama-agama. Sehinga dapat melahirkan ilmu perbandingan agama, maka muncullah dialog antar agama sekaligus melahirkan kerukunan umat beragama.

B.     Saran
Kami selaku Pemakalah menyarankan kepada para pembaca agar menggunakan metode pendekatan komparatif dalam berbagai keilmuan guna untuk mencari dan menganalisis suatu bidang ilmu dalam hal persamaan dan perbedaan. selain itu, kami selaku pemakalah juga mengharapkan Kritikan dan saran dari Pembaca yang sifatnya membangun guna menjadi bekal kami dalam mengerjakan makalah-makalah yang akan datang.








Daftar Pustaka

Nata, Abuddin, Metodelogi studi islam, Jakarta : PT. raja grafindo persada, cet IV,
2000.
Nasution, Harun. Islami Rasional Gagasan dan Pemikiran, Bandung : Mizan, Cet II, 1995
Sunanto, Musyrifah. sejarah Islam Klasik,  Jakarta: Prenada Media,cet II, 2004
http://limalaras.wordpress.com/koleksi-makalah-gratis/




[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia. (Jakarta : Balai Pustaka, Edisi II, Cet IV, 1995), hlm. 218
[2] Ibid
[3] John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta : Gramedia, cet XIV,
1986), hlm. 131
[4] Harun Nasution, Islami Rasional Gagasan dan Pemikiran (Bandung : Mizan, Cet II, 1995) hlm.102-103
[5] Musyrifah Sunanto, sejarah Islam Klasik (Jakarta: Prenada Media,cet II, 2004)hlm 78-115
[6] http://limalaras.wordpress.com/koleksi-makalah-gratis/

[7] Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: CV. PUSTAKA SETIA, Cet. II, 2003)hlm 181-187
[8] http://limalaras.wordpress.com/koleksi-makalah-gratis/

[9] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar